Indriyanto Seno Aji |
Bagiin-fo.blogspot.co.id - Mantan pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan, penyertaan petugas bersenjata saat melakukan penggeledahan dibenarkan.
Pernyataan tersebut mengomentari sikap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memprotes keberadaan sejumlah anggota Brimob bersenjata laras panjang saat KPK menggeledah kantor anggota DPR.
"Polri yang membantu pelaksanaan penegakan hukum secara melekat tetap dalam basis koridor hukum dan etika disiplin, yaitu sama sekali tidak boleh meninggalkan peralatan yang dimilikinya termasuk senjata," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Minggu (16/1/2016).
Selain itu, kata Indriyanto, KPK juga berhak melakukan upaya paksa jika saat penggeledahan dilakukan, ada pihak yang melawan. Sebab, tindakan penggeledahan mau pun penyitaan tersebut sudah sesuai dengan KUHAP dan undang-undang KPK.
Oleh karena itu, KPK perlu dibantu oleh petugas keamanan, yakni polisi, untuk mengamankan baik fisik maupun psikis pelaksanaan penggeledahan.
"Pernah ada perlawanan dari bupati sebagai tersangka dengan menabrakkan kendaraan KPK," kata Indriyanto.
Oleh karena itu, dia menganggap tindakan yang dilakukan KPK di gedung DPR beberapa hari lalu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dan sama sekali tidak ada unsur Obstruction of Justice (menghalangi penegakan hukum) maupun Obstruction of Parliament (menghalangi kelembagaan parlemen)," kata Indriyanto.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (14/1/2016) siang, terkait penangkapan anggota Komisi V Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti, atas menerima suap dalam sebuah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Setelah menggeledah ruangan Damayanti di lantai 6, sembilan penyidik KPK turut menggeledah ruangan anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di lantai 13.
"Pernah ada perlawanan dari bupati sebagai tersangka dengan menabrakkan kendaraan KPK," kata Indriyanto.
Oleh karena itu, dia menganggap tindakan yang dilakukan KPK di gedung DPR beberapa hari lalu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dan sama sekali tidak ada unsur Obstruction of Justice (menghalangi penegakan hukum) maupun Obstruction of Parliament (menghalangi kelembagaan parlemen)," kata Indriyanto.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (14/1/2016) siang, terkait penangkapan anggota Komisi V Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti, atas menerima suap dalam sebuah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Setelah menggeledah ruangan Damayanti di lantai 6, sembilan penyidik KPK turut menggeledah ruangan anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di lantai 13.
Source: Kompas
0 Response to "Patahkan Argumentasi Fahri Hamzah, Mantan Pimpinan KPK Angkat Bicara"
Posting Komentar