Bagiin-fo.blogspot.co.id - Menyimak dan membaca seksama perjalanan 'karier' seorang Bahrun Naim, sungguh membuat terkejut!
Bagaimana tidak?
Seperti diungkapkan oleh Kapolri, Badrodin Haiti bahwa Bahrun Naim pada tahun 2010 pernah merencanakan teror ketika Presiden Amerika Serikat Barrack Obama berkunjung ke Indonesia. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan tim Densus 88 Antiteror, dia ditangkap dan dihukum penjara 2,5 tahun.
"Bahrun Naim itu pernah ditangkap saat Obama ingin datang ke Jakarta," katanya.
Bahrun Naim merupakan seorang ahli komputer. Pria kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah, 6 September 1983, lulusan program D3 Ilmu Komputer di Fakultas Matematika dan Pengetahuan Alam Universitas Sebelas Maret.
Bahrun ditangkap Densus 88 Antiteror di jalan saat pulang dari kantor pos untuk mengambil kiriman pada tahun 2010. Saat itu, Densus 88 menyita peluru dari dia.
Lalu?Dalam persidangan, Bahrun divonis 2,5 tahun penjara atas pelanggaran Undang-Undang Darurat.
Setelah bebas, Bahrun pergi ke Suriah. Di sana, Bahrun aktif menulis di blog dan berinteraksi melalui media sosial.
Pertanyaannya cuma satu??
Ada apa dengan hakim di Indonesia?
Orang seperti ini hanya di Vonis 2,5 tahun bahkan Lebih 'murah' dibandingkan vonis OC Kaligis?Pertanyaannya cuma satu??
Ada apa dengan hakim di Indonesia?
Tahukah apa kasus OC Kaligis? Kasus Suap terhadap hakim.
Sebenarnya apakah dasar hakim menetapkan hukuman?
Atas dasar perbuatan keji?
Apakah Kasus suap lebih keji daripada kasus terorisme?
Atas dasar perbuatan merugikan?
Apakah kasus suap lebih merugikan daripada kasus terorisme?
Atas dasar perbuatan tidak menyenangkan?
Apakah kasus suap sangat tidak menyenangkan dibandingkan aksi terorisme?
Memang tak disangkal, beberapa teroris kasus bom pernah dan telah ada yang dihukum mati dan ada yang hukuman seumur hidup ITUPUN terjadi setelah melayang korban puluhan bahkan ratusan seperti Bom bali 1 yang menelan korban 202 nyawa, belum terhitung yang luka - luka.
Tapi sebelum korban melayang hingga ratusan juta, mereka hanya dikenai hukuman sangat ringan oleh sang hakim.
Atau mungkin saja Hakim yang memvonis Bahrun Naim bersaudara dengan hakim Parlas Nababan yang terkenal itu.
Sebagaimana yang ramai diberitakan Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang menolak gugatan pemerintah terhadap anak perusahaan Group Sinar Mas, yakni, PT Bumi Mekar Hijau sebagai pelaku pembakaran lahan dan hutan yang mengakibatkan bencana asap masal di beberapa wilayah Sumatra dinilai telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat. Apalagi dengan mengatakan bahwa Membakar hutan tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditebang lagi.
Sungguh sebuah pernyataan yang menyakitkan. Bagaimana tidak, masih segar di ingatan publik bagaimana seorang kakek miskin hanya menebang 1 pohon tapi dipenjara 2 tahun.
Busrin ditangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo, Bambang Budiantoni dan Avan Riado di hutan Mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu.
Baca juga:
Sebenarnya apakah dasar hakim menetapkan hukuman?
Atas dasar perbuatan keji?
Apakah Kasus suap lebih keji daripada kasus terorisme?
Atas dasar perbuatan merugikan?
Apakah kasus suap lebih merugikan daripada kasus terorisme?
Atas dasar perbuatan tidak menyenangkan?
Apakah kasus suap sangat tidak menyenangkan dibandingkan aksi terorisme?
Memang tak disangkal, beberapa teroris kasus bom pernah dan telah ada yang dihukum mati dan ada yang hukuman seumur hidup ITUPUN terjadi setelah melayang korban puluhan bahkan ratusan seperti Bom bali 1 yang menelan korban 202 nyawa, belum terhitung yang luka - luka.
Tapi sebelum korban melayang hingga ratusan juta, mereka hanya dikenai hukuman sangat ringan oleh sang hakim.
Atau mungkin saja Hakim yang memvonis Bahrun Naim bersaudara dengan hakim Parlas Nababan yang terkenal itu.
Sebagaimana yang ramai diberitakan Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang menolak gugatan pemerintah terhadap anak perusahaan Group Sinar Mas, yakni, PT Bumi Mekar Hijau sebagai pelaku pembakaran lahan dan hutan yang mengakibatkan bencana asap masal di beberapa wilayah Sumatra dinilai telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat. Apalagi dengan mengatakan bahwa Membakar hutan tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditebang lagi.
Sungguh sebuah pernyataan yang menyakitkan. Bagaimana tidak, masih segar di ingatan publik bagaimana seorang kakek miskin hanya menebang 1 pohon tapi dipenjara 2 tahun.
Busrin ditangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo, Bambang Budiantoni dan Avan Riado di hutan Mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu.
Proses hukum berlanjut ke pengadilan. Majelis hakim memutuskan Busrin terbukti menyalahi Pasal 35 hurf e, f, dan g dalam UU No. 27 tahun 2007. Dalam pasal ini diatur soal larangan merusak ekosistem mangrove, termasuk menebang mangrove di kawasan konservasi. Hukumannya tertuang dalam pasal 73 yang berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.”
Sampai disini, bagaimana menurut anda Hakim - hakim yang ada di Indonesia?
Sebenarnya Hakimnya yang salah ataukah Peraturannya yang harus direvisi kembali?
Sebenarnya Hakimnya yang salah ataukah Peraturannya yang harus direvisi kembali?
Baca juga:
0 Response to "Vonis Teroris Vs Vonis Koruptor"
Posting Komentar