Beritateratas.com - Berbuntut penanganan kepolisian, Sabtu (9/1/2014), peristiwa anarkis yang mewarnai pelantikan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Jumat malam. Mulyadi P Tamsir akhirnya tetap dilantik menjelangs tengah malam setelah acara terhenti beberapa saat.
Kejadian anarkis itu berlangsung sekira pukul 22.30 WIB di Aula Syahida Inn Ciputat Tangerang Selatan. Peristiwa rusuh saat momen penting organisasi mahasiswa terbesar di tanah air ini mengingatkan pertikaian di internal partai-partai besar di Indonesi belakangan ini.
Pelaku anarkisme belakangan diketahui berinisial NS. Entah apa penyebabnya, mahasiswa kelahiran Ambon ini melemparkan kursi ke arah tamu undangan. Lemparan kursi NS mengenai kepala kader HMI Komisariat Ushuluddin Cabang Ciputat yang berinisial SH.
Mulyadi P Tamsir resmi dilantik sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) ke-33, meski diwarnai sedikit kerusuhan, hingga mengakibatkan seorang kader jad korban luka pelemparan kursi.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan akhirnya digelar di Syahida Inn Kampus UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Jumat malam (8/1/2015).
Kegaduhan bermula saat Arief Rosyid selaku ketua umum demisioner menyampaikan sambutan. Tiba-tiba salah seorang kader dari wilayah Timur protes. Ia menuntut Arief Rosyid segera turun tangan untuk membebaskan 8 kader yang masih dibui akibat kerusuhan di Kongres Pekanbaru lalu.
Dani Ramdani selaku Ketua Umum HMI Cabang Ciputat menegaskan, “Sebagai tuan rumah pelantikan, kami tidak menyangka akan terjadi hambatan seperti ini.”
Korban pun mengalami luka hingga dilarikan ke rumah sakit, dan mendapat perawatan serius.
Muflih Hidayat selaku Ketua Umum HMI Komisariat Ushuluddin Cabang Ciputat menuturkan, “kejadian ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus ada tindakan tegas agar ada efek jera untuk ke depannya.”
![]() | |
Kader HMI Komisariat Ushuluddin Cabang Ciputat ini menjadi korban pelemparan kursi. |
“Kami sudah menghimpun data serta saksi untuk melakukan proses hukum ke Polsek Ciputat, Alhamdulillah sudah berjalan. Kami menuntut NS agar dikenai sanksi pidana Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara” tegasnya.
“Kami bersyukur pelantikan tetap berjalan. Dengan demikian kami akan fokus menindak pelaku. Kami tidak akan memberi keluasan kepada pelaku. Tapi sebaliknya, kami akan mempertahankan berkas BAP agar pelaku dikenai hukuman maksimal, sebab perkara ini merupakan tindakan premanisme yang tidak mencerminkan prilaku akademis,” tutupnya. @Syahrul Darsono
Source: Lensa Indonesia
0 Response to "Pelantikan PB HMI rusuh, undangan dilempar kursi, 1 korba luka"
Posting Komentar