Bagiin-fo.blogspot.co.id - Melalui surat tertanggal 11 Januari 2016, KPI mencantumkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh sinetron Anak Jalanan. Menurut KPI, sinetron yang ditayangkan RCTI itu banyak menayangkan adegan kekerasan. Di antaranya, pada 31 Desember, Anak Jalananmenampilkan adegan seorang laki-laki berkelahi melawan sekelompok geng motor, pengeroyokan sampai pingsan.
Lalu, pada tanggal yang sama ada adegan seorang pria mengucapkan kata “tolol” dan “bego”. KPI menilai adegan itu berpotensi ditiru oleh remaja yang menonton dan berdampak negatif. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran. Sesuai dengan UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012, maka KPI menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis.
Selain itu, pada tanggal 27, 28 dan 29 Desember 2015 serta 3 Januari 2016, KPI juga menemukan banyak adegan perkelahian antar geng motor. Di luar itu, KPI menegur soal tayangan Anak Jalanan pada 26 Desember 2015 pukul 19.16 WIB yang mempertontonkan adegan seorang remaja wanita mencium pipi pasangannya.
Karena banyaknya muatan perkelahian antar geng dan percintaan remaja dapat membawa pengaruh buruk bagi remaja yang menonton acara tersebut, KPI meminta tema cerita dalam program tersebut diubah. Jika tidak, maka program siaran tersebut hanya dapat ditayangkan pada jam tayang dewasa, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Source: Muvila.com
Source: Muvila.com
0 Response to "Selain Pemain Ditangkap Narkoba, Sinetron Anak Jalanan Disemprit KPI"
Posting Komentar